(2018-0705) Ketentuan Lulus Tingkat 1 Angkatan 2017
Saat ini dosen wali sedang perolehan nilai anak walinya untuk diusulkan sudah layak lulus tingkat 1 atau belum. Alur usulan adalah sbb:
1. Jika semua MK tingkat 1 sudah lulus DAN IPK >= 3,0 maka:
a. Langsung diusulkan lulus tingkat
b. Bagi mhs yang belum mau lulus tingkat harap menghubungi dosen wali
2. Jika semua MK tingkat 1 sudah lulus DAN 3,0 > IPK >= 2,0 maka:
a. Belum diusulkan lulus tingkat, kecuali mhs yang sudah meng-klik siap lulus tingkat di igracias.
b. Bagi mhs yang menginginkan lulus tingkat:
~harap menghubungi dosen wali
~meng-klik siap lulus tingkat di igracias
3. Jika masih ada MK tingkat 1 yang belum lulus (ATAU IPK < 2,0), maka BELUM bisa lulus tingkat walaupun IPK > 2,0.
Catatan:
> MK dinyatakan lulus jika minimal nilainya D, kecuali Agama, Bhs Indonesia, PKN, TA, KP, dan semua MK pilihan minimal nilainya C.
> MK tingkat 1 yang sudah dinyatakan lulus tingkat TIDAK boleh diulang lagi.
> Bagi mhs yang mengulang MK, maka wajib membuat surat pernyataan seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.